Regional

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Malang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru

Advertisement

MALANG, KOMPAS.com – Sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21) ditangkap Polresta Malang Kota atas dugaan pembuangan bayi perempuan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Penemuan jasad bayi pada Minggu (19/4/2026) memicu penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian perkara. Petugas kemudian menelusuri pergerakan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad, Rabu (22/4/2026).

Kendaraan yang digunakan pelaku, sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam, berhasil ditemukan di wilayah Pasuruan. Tak lama berselang, petugas mengamankan AZ dan ASD di lokasi berbeda pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00.

“Anggota kami mengamankan pelaku perempuan di salah satu kos di Kota Malang, kemudian menyusul mengamankan pelaku laki-laki. Keduanya kami amankan pada Selasa 21 April 2026 pukul 23.00,” jelasnya.

Fakta Baru Terungkap

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa bayi perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup saat ditinggalkan oleh kedua pelaku. Namun, sekitar 24 jam kemudian, bayi ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kardus.

“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Rahmad.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa kedua pelaku belum menikah. AZ tercatat sebagai mahasiswi di Kota Malang, sementara ASD bekerja di Pasuruan. AZ melahirkan bayi tersebut di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026).

Advertisement

“Mereka belum menikah. Pelaku perempuan adalah seorang mahasiswi di Kota Malang. Bayi ini dibuang pada hari Sabtu setelah melahirkan pada Kamis lalu,” ujar Rahmad.

Motif pembuangan bayi diduga kuat karena kedua pelaku belum siap secara mental dan tertekan kondisi ekonomi.

“Alasannya karena masalah ekonomi, tidak siap mental karena keduanya belum menikah,” ungkapnya.

Selain mobil Daihatsu Xenia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Vario, pakaian pelaku, popok bayi, dan dus bekas air mineral.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/22/214250878/sepasang-kekasih-pembuang-bayi-di-malang-ditangkap-polisi-ungkap-fakta-baru

Advertisement