Regional

Kasus Tabrak Lari Advokat LBH Cianjur Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Pikap

Advertisement

CIANJUR, Indonesia – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur berinisial DN (40). Korban ditemukan meninggal dunia setelah kendaraannya ditabrak di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial TZ (41), warga Kota Bogor, telah diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku penabrakan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan.

Pengungkapan Kasus Melalui Penelusuran CCTV

Kepala Polres Cianjur, AKBP Achmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan serangkaian langkah penyelidikan yang mendalam. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang diduga dilalui oleh pelaku.

“Petugas melakukan penyisiran CCTV dari wilayah Cianjur hingga Cipatat, Bandung Barat, sejauh kurang lebih 43 kilometer. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pikap yang terlibat,” ujar Yurikho kepada Kompas.com di Markas Komando Polres Cianjur, Rabu (22/4/2026) petang.

Yurikho menambahkan bahwa pelaku diketahui melarikan diri setelah kejadian tanpa berusaha memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. “Pelaku kami amankan di rumahnya di Bogor, berikut kendaraannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan maut tersebut terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai korban sedang dalam posisi berbelok ke kanan. Tiba-tiba, sebuah kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka, yang melaju searah dari belakang korban, menabraknya.

Advertisement

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dagu sebelah kiri dan pendarahan di bagian kepala belakang sebelah kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkap Yurikho.

Ia juga membeberkan bahwa korban, yang berprofesi sebagai advokat, diketahui sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Agama (PA) Cianjur untuk mengambil nomor antrean sidang. Sementara itu, pelaku memilih untuk melarikan diri usai menabrak.

“Sementara itu, usai kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan memilih melarikan diri. Alasannya, takut diamuk massa,” jelas Yurikho.

Atas perbuatannya, tersangka TZ dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/22/222436078/kasus-tabrak-lari-advokat-lbh-cianjur-terungkap-polisi-tangkap-sopir-pikap

Advertisement