Megapolitan

UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Pilih Rekrut ART dari Kerabat demi Kepercayaan

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Di tengah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebagian warga Bekasi, Jawa Barat, memilih metode perekrutan asisten rumah tangga (ART) secara mandiri melalui jalur kekeluargaan atau rekomendasi kerabat. Pilihan ini didorong oleh faktor kepercayaan yang kuat dan kemudahan dalam mengenal latar belakang calon pekerja.

Kurnia Dwi Hapsari (37), warga Bekasi Barat, adalah salah satu yang memegang teguh prinsip ini. Ia lebih memilih merekrut ART tanpa melalui yayasan penyalur.

“Kalau saya cari langsung, terutama dari warga sekitar sini, jadi lebih enak. Kalau ada apa-apa tidak perlu pusing mencari bebet-bobotnya,” ungkap Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Kurnia, pendekatan ini mempermudah proses adaptasi karena ART berasal dari lingkungan yang sudah dikenal. Ia selalu berterus terang mengenai detail pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga jam kerja sejak awal.

“Saya butuhnya jaga anak dan membantu pekerjaan rumah. Kerja dari jam 7 sampai jam 4. Kalau di luar jam kerja itu nanti ada uang tambahan. Yang terpenting, yaitu jujur,” katanya.

Kesepakatan mengenai upah menjadi prioritas utama dalam pembicaraan awal, sekaligus menjadi tolok ukur evaluasi kinerja. “Masalah upah diomongin di awal, sepakat atau tidak dengan jumlah yang ditawarkan. Kemudian saya lihat setiap tahunnya, kalau memang bagus ada kenaikan gaji,” ujarnya.

Kurnia juga mengaku rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu kali gaji, bahkan terkadang ART-nya menerima tambahan dari anggota keluarga lain di rumah. Ia memastikan pembayaran upah selalu dilakukan tepat waktu, bahkan jika dirinya sendiri belum menerima gaji.

Penerapan kerja di rumah Kurnia menganut sistem enam hari kerja dengan satu hari libur, namun ia memberikan fleksibilitas izin jika ada kebutuhan mendesak. “Kalau mendesak seperti itu, tentu saya izinkan. Tapi biasanya ART saya tidak pernah izin mendadak. Semuanya dikomunikasikan,” ujarnya.

Ia memperlakukan ART layaknya anggota keluarga, termasuk dalam hal lingkungan kerja dan waktu istirahat. “Kadang kalau anak saya tidur, ART ikut tidur, dan itu tidak apa-apa,” katanya.

Kurnia juga sangat menekankan pentingnya kebebasan beribadah bagi ART. Ia bahkan meminta ART-nya untuk menunda pekerjaan ketika waktu ibadah telah tiba. “Saya justru sering menegur kalau masih bekerja di waktu ibadah. Saya tanya sudah salat atau belum. Kami utamakan ibadah dulu,” ucapnya.

Komunikasi yang terbuka disebut Kurnia menjadi kunci minimnya konflik serius yang pernah dialaminya. “Kalau ada masalah, saya lebih mengutamakan diskusi di dalam rumah saja, tidak melibatkan pihak luar,” tuturnya.

Pendapat serupa disampaikan Rendy Putra (28), warga Bekasi Utara, yang juga memilih ART dari lingkungan sekitarnya. “Kebetulan ada tetangga yang memang biasanya sudah sering kerja ke tetangga-tetangga buat jadi PRT juga. Jadinya saya rekrut,” ujar Rendy.

Advertisement

Bagi Rendy, faktor kepercayaan menjadi pertimbangan utama. “Karena kalau orang baru kenal, kadang suka khawatir. Ini kan rumah ya, takutnya ada pencurian atau tiba-tiba setelah gajian dia pergi tanpa kabar,” katanya.

Sebelum bekerja, Rendy selalu menjelaskan secara rinci mengenai tugas, jam kerja, dan kesepakatan gaji. “Gajinya sekian, bulanan sekian, kalau tidak masuk tanpa kabar ada potongan. Jadi harus sama-sama profesional,” ujarnya.

Ia memberikan upah tambahan jika ART membantu tugas di luar kewajiban utama, seperti menjaga bayi. Rendy mengakui belum membuat perjanjian kerja tertulis maupun melaporkan keberadaan ART ke RT/RW, namun ia telah mengenalkannya kepada lingkungan sekitar. THR dan bonus tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi.

“Saya baru dapat edukasi dari BPJS, katanya ART bisa masuk kategori kaum rentan. Dan ada rencana mau mendaftarkan, tapi masih dipelajari,” imbuhnya.

UU PPRT Disahkan

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Undang-undang ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa aturan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perekrutan hingga jaminan sosial.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan.

Beberapa poin penting dalam UU PPRT meliputi:

  • Pengaturan perlindungan PRT yang berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pengecualian bagi pekerja yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
  • Mekanisme perekrutan tidak langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT wajib berizin dan dilarang memotong upah PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
  • Hak PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau yang pernah bekerja sebelum undang-undang berlaku tetap diakui.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/23/00002091/uu-pprt-disahkan-warga-bekasi-pilih-rekrut-art-dari-kerabat-demi

Advertisement