Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyuarakan kebingungannya atas pembatasan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia merasa kesempatan pembuktian bagi pihaknya sangat timpang dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Nadiem mengaku tidak memahami dasar pertimbangan hakim yang mempercepat proses pembuktian dari pihaknya.
“Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi,” imbuhnya.
Dengan hanya diberikan tiga kali kesempatan sidang untuk menghadirkan saksi, Nadiem merasa kesulitan untuk menghadirkan seluruh saksi atau ahli yang meringankan dari kubunya.
“Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,” kata Nadiem.
Pembatasan Waktu Sidang
Berdasarkan catatan Kompas.com, kubu Nadiem mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026. Dalam persidangan, tim pengacara Nadiem sempat beradu argumen dengan majelis hakim mengenai berakhirnya kesempatan tersebut.
Pihak Nadiem kemudian meminta agar mereka dapat kembali menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 27 April 2026. Namun, hakim hanya memberikan tambahan waktu untuk dua hari berikutnya, yaitu tanggal 22 dan 23 April 2026.
“Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,” ujar Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang.
Kubu Nadiem berargumen bahwa dokumen saham dan pajak yang disinggung oleh JPU perlu dibuktikan dari sisi mereka. Selain itu, mengatur ulang jadwal para ahli yang hendak dihadirkan dinilai cukup sulit.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya, menjadikan dua hari ke depan sebagai kesempatan terakhir Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli.
Hakim beralasan perlu mempercepat persidangan mengingat masa tahanan terdakwa yang memiliki batas maksimal 120 hari. Akan tetapi, perhitungan kubu Nadiem menunjukkan bahwa mereka masih memiliki waktu sidang hingga bulan Juni.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
- Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






