Regional

Ayah Bayi yang Meninggal di RSUP M Djamil Tempuh Jalur Hukum, Minta Audit Eksternal

Advertisement

PADANG, KOMPAS.com – Ayah bayi AHF, Doris Flantika, berencana menempuh jalur hukum buntut dugaan kelalaian dalam penanganan anaknya di RSUP M Djamil Padang. Langkah ini diambil setelah keluarga merasa perlu mengusut tuntas kasus yang berujung pada meninggalnya sang buah hati.

“Kami ingin mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami ingin ada sanksi, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang melakukan kesalahan,” ujar Doris usai konferensi pers bersama wartawan di kawasan Dhamar Shaker, Pantai Padang, Rabu (22/4/2026).

Doris menyatakan, laporan resmi ke kepolisian akan segera dilayangkan dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan ditujukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dengan fokus pada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

“Kami akan melaporkan lembaganya, rumah sakitnya, dan juga personal yang terlibat, mulai dari direksi, dokter penanggung jawab pasien, perawat, hingga petugas yang menangani langsung,” katanya.

Kirim Surat ke Sejumlah Lembaga, Minta Audit Eksternal

Selain menempuh jalur pidana dan perdata, keluarga juga telah melayangkan surat permohonan perhatian ke sejumlah lembaga negara. Lembaga-lembaga yang dituju antara lain Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran, inspektorat, BPJS Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Dinas Kesehatan.

Surat tersebut memuat kronologi lengkap dan pengalaman pahit keluarga selama proses perawatan AHF di rumah sakit. Harapan besar disematkan agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pihak yang dinilai bersalah.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap orang-orang yang bersalah,” ujarnya.

Doris juga menyoroti proses audit yang saat ini tengah berjalan di internal RSUP M Djamil Padang. Ia menekankan pentingnya audit eksternal guna memastikan objektivitas hasil pemeriksaan.

“Kami berharap audit tidak hanya dari internal RSUP M Djamil, tapi ada tim eksternal yang ikut mengawasi,” katanya.

Manajemen RSUP M Djamil Padang sebelumnya telah menyatakan pembentukan tim audit klinis internal dan berjanji akan segera menyampaikan hasilnya.

Advertisement

Soroti Dugaan Prosedur Tidak Steril

Dalam keterangannya, Doris juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan prosedur perawatan yang dinilai tidak memenuhi standar sterilitas. Ia menceritakan, sejak awal pihak keluarga telah diinformasikan bahwa luka AHF tergolong ringan (grade 2A) namun rentan terhadap infeksi. Untuk itu, keluarga berupaya membatasi jumlah tamu yang berkunjung.

“Namun yang banyak justru petugas yang keluar-masuk, dan mereka juga menangani pasien lain dengan berbagai kondisi,” kata Doris.

Lebih lanjut, Doris mengklaim adanya indikasi penggunaan alat yang tidak steril dalam penanganan luka. Ia menyebutkan contoh penggunaan sarung tangan (handscoon) yang tidak steril, serta penggunaan kasa dan alat medis lainnya.

“Kami yakin itu menjadi salah satu penyebab infeksi,” ujarnya.

Harap Perbaikan Pelayanan

Meskipun menempuh jalur hukum, Doris menegaskan bahwa harapan utamanya adalah agar kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan kesehatan di RSUP M Djamil Padang. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit tersebut merupakan rujukan utama di Sumatera Barat dan seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Ini rumah sakit kebanggaan kita. Harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada siapa pun yang berobat,” kata dia.

Kasus meninggalnya bayi AHF ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik luas setelah diungkap oleh keluarga melalui media sosial. Hingga kini, proses audit internal oleh pihak rumah sakit masih berlangsung.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/222812278/ayah-bayi-yang-meninggal-di-rsup-m-djamil-tempuh-jalur-hukum-minta-audit

Advertisement