CIREBON, KOMPAS.com — Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK (37) akhirnya terhenti. Mantan karyawan PT Pos Cirebon ini berhasil diringkus di Lampung setelah tiga tahun menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan lokasi penangkapan EK berada di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan petugas setelah mengetahui tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak menuju Lampung pada Jumat, 17 April 2026. Mereka melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian EK. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 April 2026, dini hari, tersangka EK berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumah salah seorang warga.
Menurut keterangan polisi, EK tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan menunjukkan sikap kooperatif. Dalam interogasi awal, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Dugaan Manipulasi Dokumen Penyaluran Bansos
Kepada penyidik, EK diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus operandi yang digunakan adalah mengubah nominal pada surat pemberitahuan bantuan. Akibatnya, jumlah dana yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat menjadi lebih kecil dari nominal yang seharusnya.
“Dalam praktiknya, tersangka diduga memerintahkan petugas penyalur untuk membayarkan dana sesuai nominal yang telah dimanipulasi olehnya tanpa proses verifikasi data yang benar. Selisih dana dari ratusan penerima manfaat itu kemudian diduga dikuasai oleh tersangka,” jelas Adam Gana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026) siang.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 264.555.000.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga berlaku.
Dalam peraturan tersebut, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda maksimal Rp 1 miliar. Ancaman pidana berat juga menanti atas penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EK. Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada bantuan sosial bagi masyarakat. Warga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.






