JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah memfinalisasi pembangunan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang akan berpusat di Mahkamah Agung (MA). Sistem ini merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh tahapan proses hukum dari penyelidikan hingga pemasyarakatan dalam satu platform terpusat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa regulasi terkait sistem ini telah berada pada tahap finalisasi. Dua peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mekanisme keadilan restoratif dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, sudah berada di meja Presiden.
“Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden),” kata Eddy saat peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Keputusan menempatkan sistem informasi terpusat ini di Mahkamah Agung merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga penegak hukum. Sebelumnya, sistem ini sempat dipertimbangkan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, perubahan nomenklatur di tingkat kementerian koordinator, yang memisahkan urusan hukum ke dalam Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memicu penyesuaian.
“Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung,” jelas Eddy.
Penempatan sistem di MA diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum secara lebih maksimal dibandingkan era sebelumnya. Dengan sistem terpadu, kontrol terhadap semua aparat penegak hukum dapat dilakukan secara lebih luas.
“Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Penyelesaian Aturan Turunan KUHAP Dikebut
Selain pembangunan sistem teknologi, pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian aturan pelaksanaan KUHAP baru. Eddy Hiariej mengakui kompleksitas regulasi ini karena mencakup ratusan pasal dan melibatkan banyak institusi. Namun, ia meyakinkan bahwa aturan tersebut tidak akan menjadi kendala bagi hakim karena banyak mengadopsi regulasi yang sudah berlaku di MA maupun di institusi penegak hukum lainnya.
“Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy.
Hal serupa juga berlaku untuk peraturan dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang turut diadopsi dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Amanat KUHAP Baru untuk Sistem Terpadu
Anggota tim perumus KUHP nasional, Albert Aries, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi merupakan amanat langsung dari KUHAP baru. Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh tahapan proses hukum, dari tahap awal hingga akhir.
“Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Sistem tersebut akan memuat berbagai informasi krusial dalam penyelenggaraan peradilan pidana, termasuk penanganan tersangka, terdakwa, hingga terpidana, pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak korban, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, data statistik kriminal, putusan pengadilan, dan pelaksanaan putusan juga akan terintegrasi dalam satu sistem terpadu.
Satu Pintu Informasi Berbasis Data
Albert Aries menjelaskan bahwa penempatan sistem di MA bertujuan untuk menciptakan satu pintu informasi yang terpadu. Tujuannya adalah untuk menghilangkan perbedaan data antar lembaga yang berpotensi menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan pidana.
“Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsistensi penggunaan sistem ini oleh seluruh aparat penegak hukum akan menghasilkan data terintegrasi yang dapat menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan hukum pidana di masa mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan akan berbasis data atau evidence-based policy.






