Nasional

YouTube Patuhi Kebijakan PP Tunas soal Batas Usia 16 Tahun

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, di bawah naungan Google, telah menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Meutya Hafid menyampaikan apresiasi pemerintah atas surat kepatuhan yang telah diterima dari YouTube.

“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa YouTube sebenarnya sejak awal telah menunjukkan niat untuk bekerja sama dan mematuhi hukum di Indonesia. Namun, proses penyesuaian kebijakan membutuhkan waktu.

Perubahan yang kini terlihat secara kasat mata oleh publik adalah pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun yang telah diterapkan oleh platform YouTube. “Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya.

Rencana Jangka Panjang YouTube

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa YouTube juga telah menyampaikan rencana konkret terkait perlindungan anak di platformnya. Rencana tersebut mencakup deaktivasi akun-akun yang tidak memenuhi ketentuan dan komitmen untuk mengeliminasi iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja di masa mendatang.

Advertisement

“Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambung Meutya.

Dengan kepatuhan YouTube, kini total tujuh platform digital besar telah memberikan komitmen untuk bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital. Platform-platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube.

Google, melalui perwakilannya, juga menyampaikan bahwa model aturan yang diterapkan di Indonesia dianggap baik dan berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Sementara itu, komunikasi dengan platform Roblox masih terus berlangsung, dengan harapan kepatuhan serupa dapat segera dicapai.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/17201721/youtube-patuhi-kebijakan-pp-tunas-soal-batas-usia-16-tahun

Advertisement