JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Hingga kini, lebih dari 15 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan, baik dari internal Ombudsman maupun pihak eksternal. “Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Proses penyidikan, menurut Anang, masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung. Ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi maupun materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara komprehensif guna memastikan konstruksi perkara menjadi jelas sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan direktur sebuah perusahaan berinisial PT TSHI.
Syarief menuturkan, kasus ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut dapat dikoreksi oleh Ombudsman. Perintah tersebut ditujukan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief pada Kamis (16/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.






