JAKARTA – Empat warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena kekhawatiran atas potensi risiko penyalahgunaan data pribadi pasca ditandatanganinya perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Para pemohon, yaitu Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah, mengajukan uji materi terhadap Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (22/4/2026).
Mereka menilai pasal tersebut membuka celah bagi transfer data pribadi lintas negara tanpa adanya batasan yang jelas, yang berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Potensi Kekaburan Norma dan Hak Asasi Manusia
Pasal 62 ayat (2) UU PDP mengatur bahwa kerja sama internasional harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional. Namun, para pemohon berpendapat bahwa norma ini tidak memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta jenis data yang dapat ditransfer ke luar negeri.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar para pemohon dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa perlindungan data pribadi seharusnya ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia, bukan sekadar urusan administratif.
Ketidakjelasan norma ini dikhawatirkan akan berimplikasi pada berkurangnya kontrol negara atas data pribadi warga. “Para pemohon juga menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut telah berimplikasi nyata karena pemerintah menggunakan konstruksi itu dalam konteks Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat,” kata mereka.
Data pribadi, menurut para pemohon, merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan maksimal. Kekhawatiran ini semakin menguat dengan adanya perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat klausul mengenai transfer data pribadi.
“Padahal ketika isu ini ditempatkan hanya sebagai urusan teknis, maka pengawasan demokratis menjadi lemah dan peran DPR dapat tersisih. Padahal yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara atas data pribadinya itu sendiri.”
Permohonan Penundaan dan Perbaikan
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK memerintahkan pemerintah untuk menunda pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian tersebut hingga adanya putusan final. “Memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan kerjasama,” jelas mereka.
Pokok permohonan mereka adalah agar MK menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP inkonstitusional bersyarat. Syarat tersebut adalah apabila pasal tersebut tidak dimaknai bahwa pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperjelas dasar kewenangan MK dalam memutuskan penundaan pelaksanaan perjanjian internasional. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka, dengan batas akhir penyerahan pada 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.






