Nasional

Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang seharusnya digelar Rabu (22/4/2026) kembali ditunda. Penundaan ini menyusul ketidakhadiran terdakwa, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, serta tim pengacaranya. Pihak Nadiem mengklaim kliennya dipaksa hadir meski dalam kondisi sakit, sementara jaksa membantah adanya paksaan.

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyatakan bahwa kliennya dipaksa untuk menghadiri sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun sedang sakit. “Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Menurut Ari, majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem. Dokter tersebut menyatakan Nadiem membutuhkan perawatan intensif karena kondisinya mengancam jiwa.

“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari.

Meskipun demikian, Nadiem disebut masih mengikuti persidangan hingga kemarin. Pada sidang yang dijadwalkan Rabu siang, Nadiem yang sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak hadir di ruang sidang, meskipun ia sudah berada di ruang tahanan di lantai basement.

Jaksa Bantah Adanya Paksaan

Ketua Tim JPU, Roy Riady, secara tegas membantah adanya paksaan terhadap Nadiem untuk hadir di sidang. “Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,” kata Roy saat dikonfirmasi.

Roy menambahkan bahwa setelah sidang hari ini ditunda, Nadiem sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Berdasarkan surat keterangan medis yang diterima Kompas.com, Nadiem mengeluhkan nyeri saat menelan, nyeri kepala, batuk, badan lemas, dan keringat dingin. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Nadiem menolak tindakan medis seperti infus, injeksi obat, hingga cek laboratorium darah.

Dokter dari RSUD Kemayoran menyatakan tidak menemukan indikasi perlunya perawatan inap dan Nadiem dinilai masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Sidang Ditunda Hingga Senin

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus Chromebook ke hari Senin, 27 April 2026. Penundaan ini diambil setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang.

Advertisement

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang hari ini ditunda bukan hanya karena ketidakhadiran tim penasihat hukum, tetapi juga karena kondisi kesehatan terdakwa yang kembali sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:

  • Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/21160281/pengacara-sebut-nadiem-dipaksa-hadiri-sidang-meski-sakit-jaksa-membantah

Advertisement