Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai kritik. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan filosofi pengenaan pajak. Ia mendesak agar Raperda dan Perda yang sedang diproses, seperti di Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu, ditinjau ulang.
Menurut Sadino, konsep dasar PAP seharusnya dikenakan pada aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata, bukan pada tanaman itu sendiri. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu daya saing industri sawit nasional, terutama mengingat sejumlah daerah yang mengusulkan PAP beralasan adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Contohnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan pendapatan Rp 1 triliun pada tahun 2026, dengan Rp 594 miliar di antaranya diharapkan berasal dari PAP, yang awalnya difokuskan pada perkebunan sawit non-rakyat.
Dasar Hukum dan Permasalahan Teknis
Sadino menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa objek PAP hanya berlaku jika ada aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” ujar Sadino dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, skema PAP yang berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan. Sadino menyoroti perbedaan kebutuhan air antar pohon sawit, mulai dari yang muda hingga yang tua. Ia juga menekankan bahwa praktik perkebunan sawit umumnya hanya memanfaatkan aliran air alami, bukan melalui aktivitas khusus seperti pemompaan.
“Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit.”
Dampak terhadap Investasi dan Daya Saing
Sadino mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit harus mempertimbangkan karakter industri perkebunan yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Berbeda dengan komoditas tambang yang tidak terbarukan, produktivitas kelapa sawit sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi.
Ia mengibaratkan industri sawit seperti “angsa bertelur emas”. Beban pajak yang berlebihan dikhawatirkan akan mengurangi minat pelaku usaha untuk mengoptimalkan budidaya, bahkan bisa menyebabkan “kematian” industri tersebut.
Kondisi ini berpotensi mengganggu daya saing sawit nasional di pasar global yang semakin ketat. Sadino menilai bahwa kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat secara langsung berdampak pada minat investasi di sektor perkebunan.
“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” lanjut Sadino.
Ia berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan PAP, yaitu hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur. “Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.
Kinerja Sektor Sawit Tetap Kuat
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi tekanan dari kebijakan pajak, kinerja sektor sawit nasional pada awal tahun 2026 justru menunjukkan tren yang masih kuat.
Kinerja Sawit Menguat, Serapan Pasar Tinggi
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi minyak sawit mentah (CPO) pada Februari 2026 tercatat sebesar 5,015 juta ton, meningkat dari 4,778 juta ton pada Januari 2026. Total produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) mencapai 5,495 juta ton, naik dari 5,232 juta ton di bulan sebelumnya.
Konsumsi domestik juga mengalami peningkatan menjadi 2,305 juta ton dari 2,105 juta ton pada Januari 2026, terutama didorong oleh sektor pangan. “Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama,” demikian dikutip dari data GAPKI, Rabu (22/4/2026).
Kondisi ini menegaskan peran strategis sawit sebagai penopang kebutuhan domestik sekaligus sumber ekspor, di tengah dinamika kebijakan dan pasar global.






