Solo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan penguatan kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo. Dorongan ini disampaikan dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di Solo pada Rabu (22/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini menjadi momentum bagi KPPU untuk menyoroti urgensi reformasi regulasi, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang berkembang pesat, termasuk pada sektor-sektor krusial seperti gas bumi dan konstruksi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama anggota KPPU, Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani pada 10 September 2024 ini dianggap sebagai langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha.
Selain itu, KPPU juga bertukar pandangan dengan Presiden Jokowi mengenai strategi untuk meningkatkan efektivitas persaingan usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Peran KPPU dan Dukungan Presiden
Presiden Joko Widodo dalam kesempatan itu menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama ketika berhadapan dengan pelaku usaha besar di sektor-sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Advertisement
Presiden Jokowi juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan pesat ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU dinilai sejalan dengan praktik-praktik internasional.
Penguatan Kewenangan dan Pencegahan
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa penguatan kewenangan lembaga menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini termasuk kemampuan KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berpotensi memengaruhi efisiensi nasional dan penguatan badan usaha milik negara (BUMN).
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.
Pertemuan antara KPPU dan Presiden Jokowi ini menegaskan kembali komitmen lembaga tersebut untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Diharapkan, hal ini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.






