Nasional

Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu (22/4/2026). Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa meskipun tim pengacara telah mengonfirmasi kehadiran, tidak ada satu pun yang tampak di ruang sidang hingga persidangan dibuka pada pukul 15.10 WIB. Situasi ini membuat Nadiem, yang menunggu di sel tahanan lantai basement, tidak didampingi pengacaranya dan akhirnya tidak dihadirkan ke hadapan majelis hakim karena mengaku sakit.

Pengacara Nadiem Bantah Mangkir, Sebut Ada Pemaksaan

Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Nadiem, Ari Yusuf, membantah pihaknya mangkir. Menurut Ari, ketidakhadiran tim pengacara adalah konsekuensi logis dari kondisi Nadiem yang menyatakan sakit dan tidak sanggup mengikuti persidangan.

Ari Yusuf menambahkan, kliennya justru merasa dipaksa oleh JPU untuk hadir di persidangan meskipun dalam kondisi sakit. Ia menilai tindakan JPU tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan bentuk kesewenang-wenangan.

“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem. Keterangan tersebut, yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, menyatakan bahwa Nadiem memerlukan perawatan intensif karena kondisinya yang mengancam jiwa.

“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” terang Ari.

Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Menyikapi absennya terdakwa dan tim pengacaranya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada hari Senin, 27 April 2026.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memulihkan kesehatannya. Ia menekankan bahwa penundaan bukan semata-mata karena ketidakhadiran advokat, melainkan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief selaku Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK, termasuk laptop, agar mengarah pada produk berbasis Chrome dari Google, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan di ekosistem teknologi Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/21332661/jaksa-sebut-kubu-nadiem-mangkir-sidang-pengacara-balik-tuding-ada-pemaksaan

Advertisement