Nasional

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 menghadapi tuntutan pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun. Para terdakwa ini merupakan bagian dari kelompok kedua yang terjerat kasus ini, yang juga berkaitan dengan perkara Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun kepada terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara.

Toto Nugroho diketahui menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain Pertamina pada periode 2017-2018. Sementara itu, Hasto Wibowo (HW) menjabat posisi yang sama pada periode 2018-2020. Terdakwa Arief Sukmara (AS) sendiri merupakan Direktur Gas Petrochemical dan New Business di Pertamina International Shipping.

Tuntutan pidana yang lebih berat dijatuhkan kepada Dwi Sudarsono, mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina periode 2019-2020, yang dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari. Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

JPU menyatakan bahwa permintaan uang pengganti tersebut didasarkan pada penilaian bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.

Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

Sidang Lanjutan dan Terdakwa Lain

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026). Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, mantan Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014; Alfian Nasution, Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero); serta Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

Kasus ini merupakan pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang melibatkan Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza beserta rekan-rekannya. Dalam kasus ini, seluruh terdakwa disebut terlibat dalam beberapa proyek yang berbeda.

Berdasarkan uraian jaksa, secara keseluruhan, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dollar AS atau sekitar Rp 2,7 triliun, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, kerugian perekonomian negara diestimasi mencapai Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun. Kerugian ini timbul dari kemahalan harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau sekitar Rp 2,6 miliar.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/20305801/lima-terdakwa-kasus-korupsi-minyak-mentah-dituntut-6-hingga-12-tahun-penjara

Advertisement