JAKARTA, CNN Indonesia — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan perlindungan dan hak jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang benar-benar sampai kepada para PRT.
Cucun menjelaskan, tanpa basis data yang memadai, negara akan kesulitan mengidentifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan, bagaimana mekanisme penempatan kerja, serta bagaimana pengawasan dilakukan apabila terjadi pelanggaran. “Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” ujar politikus PKB itu dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
UU PPRT sendiri mencakup berbagai jaminan esensial bagi PRT, mulai dari hak atas upah yang layak, pengaturan jam kerja yang jelas, jaminan sosial, hingga hak cuti. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan akses untuk penyelesaian perselisihan.
Oleh karena itu, Cucun mendorong pemerintah untuk menerjemahkan aturan dalam UU PPRT menjadi mekanisme yang sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh PRT maupun pemberi kerja. “Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya memastikan norma hukum yang tertuang dalam beleid tersebut dapat berjalan efektif di lapangan. Tantangan utama terletak pada sifat pekerjaan rumah tangga yang bersifat domestik, privat, tersebar, dan sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional.
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.
Lebih lanjut, Cucun juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan UU PPRT. Hal ini mengingat isu pekerja domestik bersinggungan dengan berbagai aspek, seperti perlindungan perempuan dan anak, administrasi kependudukan, hingga layanan pengaduan di tingkat daerah.
DPR, kata Cucun, akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar perlindungan yang selama ini tertunda dapat benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga. “Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah diinisiasi oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004.
RUU PPRT baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2013. Pembahasan sempat terhenti pada periode 2014-2019, namun kembali diproses pada periode selanjutnya. Pada tahun 2020, Baleg menyerahkan proses pembahasan RUU ini ke Badan Musyawarah (Bamus).
Proses legislasi sempat mengalami penundaan pada Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 yang menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. Namun, desakan dari masyarakat terus menguat agar RUU ini segera diselesaikan oleh DPR dan pemerintah. Bahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam penggarapan RUU ini.
Setelah melalui pembahasan di Bamus, RUU PPRT akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen untuk menyelesaikan RUU ini juga dipertegas oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, yang berjanji akan mengupayakan RUU PPRT disahkan menjadi UU dalam waktu kurang dari tiga bulan.






