Lestari

Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik

Advertisement

Pemerintah Indonesia bersiap untuk memulai pembangunan lima fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) pada Juni 2026. Kelima proyek strategis ini diharapkan mampu mengolah lebih dari 7.000 ton sampah per hari menjadi sumber energi listrik, menandai langkah signifikan dalam upaya mengatasi krisis sampah dan mendukung transisi energi nasional.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengonfirmasi bahwa kelima PSEL tersebut akan berlokasi di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Masing-masing fasilitas ditargetkan memiliki kapasitas input sampah yang substansial. “Target kapasitas input sampah dapat mencapai lebih dari 1.000 ton per hari per lokasi,” ujar Qodari dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).

Rincian Kapasitas dan Lokasi PSEL

Lebih lanjut, Qodari merinci proyeksi kapasitas masing-masing PSEL. PSEL di Denpasar Raya direncanakan mampu mengelola 1.200 ton sampah per hari, melayani kebutuhan pengolahan limbah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara itu, PSEL Kota Bekasi memiliki kapasitas pengolahan 1.400 ton sampah per hari, dan PSEL Bogor Raya ditargetkan mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari.

Untuk PSEL Yogyakarta Raya, kapasitas pengolahannya mencapai 1.000 ton sampah per hari. Fasilitas ini akan melayani Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. PSEL Bandung Raya diproyeksikan menjadi yang terbesar dengan kapasitas antara 1.853 hingga 2.131 ton per hari. Pengelolaan sampah di Bandung Raya akan mencakup enam daerah: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

“Selain itu, terdapat pula proyek di Kota Palembang yang kini proses konstruksinya mencapai 74 persen, dengan target operasional Oktober 2026,” tambah Qodari.

Dukungan terhadap Target Nasional dan Energi Terbarukan

Pelaksanaan groundbreaking kelima PSEL ini diharapkan menjadi katalisator bagi pencapaian target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2029. Jika seluruh rencana terealisasi, kapasitas pengolahan sampah menjadi listrik nasional dapat mencapai 33.000 ton per hari, setara dengan hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun 2029.

Advertisement

Langkah ini tidak hanya berupaya mengatasi krisis pengolahan sampah nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 141.296 ton per hari, tetapi juga secara proaktif mendukung agenda transisi energi Indonesia menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Ini menegaskan komitmen pemerintah melalui PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus langkah menuju pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular,” tegas Qodari.

Landasan Hukum Pembangunan PSEL

Pembangunan PSEL di Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, dan Denpasar Raya didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Sementara itu, pembangunan PSEL di Bandung Raya merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Sumber: http://lestari.kompas.com/read/2026/04/22/210931086/pemerintah-bakal-bangun-5-psel-juni-2026-olah-7000-ton-limbah-jadi-listrik

Advertisement