Lestari

Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN

Advertisement

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan diharapkan dapat menjadi instrumen krusial dalam mendorong transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. Regulasi ini dinilai berpotensi membuka kran pembiayaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim, terutama melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU).

Citra Amanda, Economist for Transition Finance and Carbon Market di Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), menekankan pentingnya Indonesia memanfaatkan regulasi ini untuk menarik investasi hijau. “Kita harus menarik investasi ke Indonesia,” ujar Citra dalam sebuah diskusi mengenai implikasi Permenhut 6/2026 bagi pasar karbon Indonesia pada Selasa (21/4/2026).

Selain membuka akses pembiayaan, Permenhut 6/2026 juga dipandang dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan peluang pasar karbon global, termasuk mekanisme kerja sama internasional yang diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Paris. Citra menambahkan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar harga karbon, melainkan interoperabilitas antar sistem.

Interoperabilitas, yang merujuk pada kemampuan berbagai sistem, platform, atau registri karbon untuk bertukar dan menggunakan data secara efisien, aman, dan terintegrasi, dinilai krusial agar pasar karbon Indonesia dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan karbon di kawasan ASEAN maupun internasional. Indonesia sesungguhnya memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama pasar karbon regional berkat sumber daya hutan tropis dan aset alam yang luas.

Empat Tantangan Kunci Menuju Kepemimpinan Pasar Karbon ASEAN

Namun, Citra mengidentifikasi sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemimpin pasar karbon di Asia Tenggara. Ia menggarisbawahi bahwa ASEAN membutuhkan sistem perdagangan karbon yang kredibel, inklusif, dan dapat dipercaya oleh investor.

Advertisement

Ada empat tantangan utama yang perlu dibenahi:

  • Lemahnya permintaan karbon domestik: “Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,” jelas Citra.
  • Fragmentasi sistem: Pelaku pasar masih menanti arah implementasi lanjutan pasca terbitnya regulasi dasar. Investor membutuhkan kepastian mengenai tahapan operasional pasar karbon nasional.
  • Peningkatan kredibilitas kredit karbon kehutanan: Ini mencakup penguatan sistem pengukuran, pencegahan kebocoran emisi, penghindaran penghitungan ganda, transparansi registri, serta perlindungan sosial-lingkungan.
  • Integrasi sistem antarnegara ASEAN: Konektivitas antar sistem di kawasan menjadi kunci.

Meskipun demikian, Citra menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam hal koordinasi antarlembaga. Ia mencontohkan sinergi antara regulator, bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan CarbonIDX dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau.

“Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,” kata Citra. Ia menambahkan bahwa kepercayaan dari investor dan pembeli kredit karbon adalah elemen paling esensial bagi pasar karbon saat ini.

Sumber: http://lestari.kompas.com/read/2026/04/22/163000786/ini-kendala-ri-jadi-pemimpin-bursa-karbon-asean-permenhut-6-2026-dinilai

Advertisement