Regional

Kartu Pahlawan Masyarakat, Program Wali Kota Solo Respati Lindungi Pekerja Rentan termasuk PRT

Advertisement

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmennya untuk melindungi kelompok pekerja rentan, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), melalui program unggulan “Kartu Pahlawan Masyarakat”. Langkah ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan momentum Hari Kartini.

“Kami sangat komitmen terhadap pekerja rentan. Kami akan melindungi betul tidak hanya pekerja rumah tangga, bahkan supeltas, petugas sampah, kami anggarkan mendapat jaminan,” ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).

Kartu Pahlawan Masyarakat dirancang sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan konkret bagi para pekerja rentan. Kartu ini tidak hanya memberikan jaminan asuransi hari tua, tetapi juga mencakup jaminan kesehatan hingga santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami ada program Kartu Pahlawan Masyarakat. Jadi jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami sangat mendukung program perlindungan pekerja rumah tangga ini,” jelas Gibran.

Lebih lanjut, Gibran menambahkan bahwa program perlindungan PRT ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam menciptakan ekosistem “rumah siap kerja”. Ia melihat adanya kesinambungan antara pengesahan UU PPRT dengan program yang telah berjalan di Pemkot Solo.

“Sebenarnya ini sangat mendukung program rumah siap kerja. Berkesinambungan. Ekosistem penyaluran tenaga kerja. Jadi kerja sekarang bisa apapun dan ini (PRT) salah satu profesi yang harus kita hormati dan kita jaga,” ungkapnya.

Pengesahan UU PPRT, Langkah Krusial Perlindungan Pekerja Domestik

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi. RUU ini telah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun sebelum akhirnya berhasil disahkan sebagai inisiatif DPR RI.

Advertisement

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyambut baik lahirnya undang-undang tersebut. Ia menilai bahwa UU PPRT merupakan langkah nyata dalam mewujudkan emansipasi perempuan, sejalan dengan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), seperti dilansir dari laman DPR RI.

Memutus Rantai Eksploitasi

Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi yang kerap dialami oleh pekerja rumah tangga di sektor domestik. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas adalah perempuan.

Selama ini, kelompok pekerja tersebut diakui belum mendapatkan perlindungan hukum yang spesifik dalam kerangka sistem ketenagakerjaan nasional.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/193700478/kartu-pahlawan-masyarakat-program-wali-kota-solo-respati-lindungi-pekerja

Advertisement