Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus penahanan puluhan ijazah mantan karyawan pabrik plastik di Kecamatan Wonoasri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil karena kewenangan pemberian sanksi hingga pencabutan izin usaha berada di tangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi pabrik plastik tersebut untuk melakukan pendataan jumlah ijazah yang masih ditahan. “Saya sudah menugaskan tim ke lokasi. Kita hanya ingin mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan,” ujar Arik pada Rabu (22/4/2026).
Meskipun tim Disnakerin telah meminta agar seluruh ijazah dikembalikan kepada para mantan karyawan, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan. Arik menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Perusahaan itu ada yang namanya perjanjian kerja. Itu yang digunakan untuk dasar dia berkontrak dengan pekerjaan. Jadi tidak boleh ada penahan ijazah,” tegasnya.
Pihak Disnakerin Kabupaten Madiun bahkan telah menawarkan solusi alternatif, yaitu ijazah tersebut diserahkan kepada Disnakerin Kabupaten Madiun untuk kemudian dikembalikan kepada para pekerja. Namun, tawaran ini juga ditolak oleh perusahaan.
Penyerahan Kasus ke Pengawas Provinsi
Menyikapi kebuntuan tersebut, Arik menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat provinsi. “Karena (laporannya) terus bermunculan maka kami serahkan saja ke penyidik dari pengawas provinsi,” tuturnya.
Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pengawas provinsi, akan ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan. “Dari hasil penyidikannya, sanksinya yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran sampai dengan pencabutan izin (usaha),” jelas Arik.
Puluhan Ijazah Masih Tertahan
Sebelumnya, dilaporkan bahwa puluhan ijazah milik mantan karyawan pabrik plastik yang beroperasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, masih ditahan oleh perusahaan. Padahal, para karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja di sana.
Salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, berinisial V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengaku telah berulang kali mencoba mengambil kembali ijazahnya. Namun, pihak perusahaan selalu memberikan janji tanpa realisasi. “Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” keluh V pada Selasa (21/4/2026).






