PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat memberikan peringatan keras terhadap praktik ilegal di lembaga pemasyarakatan. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa petugas yang tidak profesional diminta mundur, sementara narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya terkait narkoba, akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Langkah tegas ini telah diwujudkan dengan pemindahan dua narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan pada tahun 2025. Jayanta menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bukti komitmen serius dalam menindak pelanggaran berat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Ini bukan sekadar peringatan. Dua WBP yang terbukti bermasalah sudah kami pindahkan ke Nusakambangan. Ke depan, siapa pun narapidana yang terbukti bermain narkoba di dalam lapas akan kami kirim ke sana,” tegas Jayanta kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ikrar Bersama Berantas Praktik Ilegal
Sebagai bentuk penguatan komitmen, seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalbar, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), telah melaksanakan ikrar bersama. Gerakan ini berfokus pada pemberantasan peredaran ponsel ilegal, pungutan liar (pungli), narkoba, serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap instruksi dari Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh petugas pengamanan diminta untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat dan tanpa kompromi.
Penguatan Pengawasan Internal dan Razia Gabungan
Selain pemindahan narapidana berisiko tinggi, Jayanta menjelaskan bahwa pengawasan internal akan diperketat melalui razia rutin. Kegiatan ini akan melibatkan aparat gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan lingkungan lapas steril dari aktivitas ilegal.
Jayanta juga tidak ragu memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
“Kalau tidak mampu menjalankan tugas sesuai arahan, lebih baik mundur. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik oleh petugas maupun warga binaan,” ujar Jayanta.
Dengan langkah-langkah tegas ini, termasuk pemindahan ke Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berharap dapat menciptakan efek jera bagi narapidana dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, serta bebas dari segala bentuk praktik ilegal di wilayah Kalimantan Barat.






