JAMBI, KOMPAS.com – Tiga orang berinisial RA, RS, dan MPS ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di wilayah Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Para pelaku diduga memanfaatkan kenaikan harga LPG non-subsidi untuk meraup keuntungan ilegal. Modus operandi yang dijalankan adalah mencampurkan gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas lebih besar, yaitu 12 kilogram dan 5 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa untuk tabung LPG 12 kilogram, pelaku menggunakan empat tabung LPG ukuran 3 kilogram. Sementara itu, tabung gas LPG ukuran 5 kilogram disuntik menggunakan dua tabung LPG 3 kilogram.
“Kemudian untuk tabung gas LPG ukuran 5 Kilogram, disuntik dengan menggunakan 2 tabung LPG ukuran 3 Kilogram,” ujar Taufik saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Taufik menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Mereka bukan pemilik pangkalan resmi, melainkan mengambil ratusan tabung gas LPG bersubsidi dari wilayah Slenseng, Riau, dalam satu kali penjemputan, dengan total mencapai 323 tabung.
Modus Operandi Pengoplosan Gas
Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke sebuah perkebunan di kawasan Pematang Gajah, yang lokasinya terpencil dan jauh dari jalan utama. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku menjalankan peran masing-masing.
- RS bertugas merebus atau memanaskan tabung gas bersubsidi agar isinya mencair.
- RA menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5 kilogram.
- MPS berperan sebagai pelangsir atau membantu dalam proses pendistribusian.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga sebagai otak intelektual di balik kasus ini, dengan inisial DS.
“Satu orang yang merupakan pemberi perintah ini, berinisial DS dalam pengejaran,” tegas Taufik.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Markas Polda Jambi. Bersama dengan mereka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan tabung gas LPG, serta alat suntik yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.






