JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini masih bersifat internal dan lebih berfokus pada aspek manajerial serta profesional.
“Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya. Bukan, bukan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik, Anang menjelaskan bahwa hal itu masih dalam ranah evaluasi internal.
“Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya,” jelasnya.
Anang juga memastikan bahwa Danke saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo. Ia telah dimutasi secara diagonal dan kini menempati jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Posisi Baru dan Pergantian
Posisi Kajari Karo kini telah diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Konteks Kasus Amsal Sitepu
Pergantian Danke terjadi di tengah sorotan publik terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat didakwa melakukan korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Danke diketahui telah diperiksa Kejagung sejak Sabtu (4/4/2026) terkait kasus Amsal Sitepu. Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.






