JAKARTA, Kompas.com – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun. Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan kementerian tersebut pada periode 2017 hingga 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026). Majelis hakim menilai Suhartono mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi di bawah kepemimpinannya. Ia juga terbukti menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 460 juta, yang kemudian telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga menerima putusan dari majelis hakim. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 350 juta subsider 110 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 23 miliar subsider 3 tahun penjara.
Rincian Vonis Terdakwa Lainnya
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Angraeni, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, Gatot Widiartono, menerima vonis 6 tahun penjara. Besaran denda yang dijatuhkan adalah Rp 350 juta subsider 110 hari, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tiga staf kementerian lainnya, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda. Putri divonis membayar Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara, Jamal Rp 23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara, dan Alfa Rp 5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa diyakini telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rincian penerimaan uang hasil pemerasan adalah sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
Majelis hakim memperkirakan, pada periode 2017-2025, para terdakwa secara bersama-sama telah menerima uang pemerasan senilai total Rp 135,29 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah dikembalikan oleh beberapa terdakwa kepada KPK sebagai pelunasan pidana tambahan uang pengganti. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita dari para terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pelunasan uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






