Regional

6 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 5 Bandung, Farhan Minta Tak Ada Dendam

Advertisement

BANDUNG, Kompas.com – Enam pelajar di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung. Peristiwa memilukan ini bermula dari tawuran antar siswa dari dua sekolah menengah atas di Kota Bandung pada 13 Maret 2026.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan adegan kekerasan antar pelajar hingga salah seorang korban tergeletak tak berdaya di pinggir jalan. Belakangan, korban yang diketahui berinisial MFA dinyatakan meninggal dunia.

Respons Kepolisian

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengonfirmasi penetapan enam tersangka dalam kasus ini. “Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar AKBP Anton.

Menyadari bahwa seluruh tersangka masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur, kepolisian telah mengambil langkah koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. “Karena memang diduga pelaku ada juga yang di bawah umur, kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Instansi yang dilibatkan antara lain Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Tujuannya adalah untuk memastikan para pelaku mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai dengan kerangka perlindungan anak.

Pemerintah Kota Bandung Serukan Tanpa Dendam

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut, terutama mengingat usia para pelaku yang masih tergolong anak-anak. “Karena masih dalam usia anak-anak, maka kita berkewajiban untuk memastikan melindungi identitas mereka dan dilaksanakan proses hukumnya dalam kerangka perlindungan anak-anak,” ujar Farhan, Rabu (22/4/2026).

Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan pendampingan komprehensif. Pendampingan ini tidak hanya ditujukan kepada keluarga korban yang berduka, tetapi juga kepada keluarga para pelaku. Ia menekankan pentingnya mencegah timbulnya dendam di antara pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak boleh ada itu (dendam), kita harus pastikan itu. Kerja sama kami dengan sekolah-sekolah yang terlibat, siswa-siswanya, agar betul-betul terbuka,” katanya.

Advertisement

Meskipun kewenangan pengelolaan SMA berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Farhan menegaskan bahwa korban adalah warga Kota Bandung, sehingga penanganannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kota. “Bagaimanapun juga, warga Bandung itu tetap harus berada di dalam penanganan dari Pemerintah Kota Bandung,” ucapnya.

Selain memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai aturan, Pemerintah Kota Bandung juga memberikan perhatian khusus pada dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa ini. “Saat bersamaan, kita juga harus menangani ekses psikologisnya, baik kepada anak-anaknya maupun kepada keluarganya. Satu, tidak boleh ada dendam. Kedua, tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” kata Farhan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan yang berujung pada kematian siswa SMAN 5 Bandung ini terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan awal dari kepolisian, korban berinisial MFA ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya mendengar suara keributan sebelum akhirnya mendapati korban sudah tergeletak. “Saya enggak tahu siapa yang pertama konflik, sampai ribut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa korban bersama rekan-rekannya diduga datang dari arah Jalan Ciumbuleuit sebelum akhirnya terlibat konflik dengan kelompok lain di lokasi kejadian.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/22/203402878/6-pelajar-jadi-tersangka-kasus-pengeroyokan-siswa-sman-5-bandung-farhan

Advertisement