MARTAPURA, [Nama Media Indonesia] – Sepasang suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial JA (53) dan AF (50) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah rumah mewah di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Februari 2026. Para pelaku memanfaatkan momen saat penghuni rumah sedang menjalankan ibadah Ramadan dan rumah dalam keadaan kosong. Dengan mencongkel jendela, JA dan AF berhasil masuk ke dalam rumah dan mengarah langsung ke kamar utama.
Menurut pengakuan Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, brankas yang ditemukan di kamar utama ternyata tidak terkunci. Di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 70 juta serta berbagai perhiasan mewah.
“Pelaku berhasil menggasak uang tunai serta sejumlah perhiasan bernilai tinggi, seperti emas, permata, dan berlian dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 miliar,” jelas Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Pelarian dan Pencairan Hasil Curian
Usai melancarkan aksinya, pasutri ini dilaporkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, diduga karena merasa keberadaan mereka mulai terendus oleh pihak kepolisian, JA dan AF kemudian melanjutkan pelarian ke kampung halaman mereka di Lombok Barat, NTB.
Di NTB, mereka mulai mencairkan hasil kejahatan. Sebagian perhiasan dijual langsung, sementara sebagian lainnya dilebur terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak sebelum dijual di pasar.
“Barang bukti sebagian sudah dilebur di NTB. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor,” beber Fadli.
Modus Operandi dan Rekam Jejak Pelaku
Pemeriksaan mendalam terhadap JA mengungkapkan bahwa ia merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Sebelum melancarkan aksinya, pasutri ini diketahui melakukan survei lapangan untuk memetakan rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
Peran Masing-masing Pelaku
“Pelaku JA dan AF berkeliling mencari target rumah yang kosong. Setelah sasarannya dipastikan aman, barulah mereka beraksi,” pungkas Fadli.
Saat ini, JA dan AF telah mendekam di sel tahanan Polres Banjar. JA dijerat sebagai eksekutor, sementara AF berperan sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya terancam dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






