Regional

Penumpang Bawa Emas Ilegal Terbongkar di Bandara Umbu Mehang Kunda NTT

Advertisement

KUPANG, Indonesia – Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil mengungkap dugaan kasus pengangkutan emas ilegal di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Penemuan bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) memeriksa seorang penumpang yang hendak terbang ke Lombok.

Wakapolres Sumba Timur, Komisaris Polisi Angga Maulana, menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang berinisial H membuahkan hasil mencurigakan. Petugas menemukan logam yang diduga kuat sebagai emas, namun tanpa disertai dokumen resmi yang semestinya.

“Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi,” ungkap Kompol Angga, Rabu (22/4/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut di dalam tas penumpang tersebut kembali menemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas. Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Satreskrim Polres Sumba Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, hingga ahli penaksir emas telah dimintai keterangan. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas. Selain itu, barang bukti juga telah disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Waingapu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 keping logam yang diduga emas, satu keping logam yang diduga bukan emas, serta dua klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.

Advertisement

Modus Operandi dan Imbauan

Menurut Kompol Angga, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengangkut mineral logam mulia berupa emas tanpa dokumen resmi. Tindakan ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Angga.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Agenda selanjutnya mencakup pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 23 April 2026. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku.

Kompol Angga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya mineral.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/203643978/penumpang-bawa-emas-ilegal-terbongkar-di-bandara-umbu-mehang-kunda-ntt

Advertisement