Regional

Sakit Hati Tak Dipinjami Rp 250.000, Pemuda di Pasuruan Aniaya Tetangga Pakai Pentungan Kayu

Advertisement

PASURUAN, KOMPAS.com – Sakit hati karena permintaannya meminjam uang sebesar Rp 250.000 ditolak, seorang pemuda di Pasuruan tega menganiaya tetangganya sendiri hingga luka parah. Pelaku berinisial AK (35) menggunakan pentungan kayu untuk memukul korban, AS (55), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Mendil, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (20/4/2026). Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat pukulan pentungan kayu tersebut.

Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban sedang bersiap untuk mengambil air wudhu di samping rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang membawa pentungan kayu dan langsung menyerang korban berkali-kali.

“Korban dipukul menggunakan alat berupa pentungan kayu sampai terjatuh. Saat mencoba bangun, korban sempat bertanya kepada pelaku, ‘Aku salah apa, kok kamu pukuli?’ Namun, pelaku tidak menjawab dan justru kembali menyerang,” ujar Nanang.

Dalam upaya menangkis serangan, tangan kiri korban mengalami memar dan bengkak. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah area persawahan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Winongan dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan.

Luka Serius dan Laporan Polisi

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di kepala bagian belakang yang memerlukan tiga jahitan. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pada jari dan pergelangan tangan kanan.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Winongan. Pihak kepolisian segera bertindak cepat.

Advertisement

“Setelah laporan masuk, terduga penganiayaan itu langsung kami amankan meski sempat melarikan diri,” kata Nanang.

[video.1]

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif di balik aksi brutal tersebut adalah kekecewaan pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp 250.000 ditolak oleh korban.

“Motifnya pelaku emosi karena tidak diberi utang oleh korban. Pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri,” ujar Nanang.

Saat ini, pelaku AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Winongan. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, pentungan kayu, serta sarung milik korban juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Nanang.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/22/190452178/sakit-hati-tak-dipinjami-rp-250000-pemuda-di-pasuruan-aniaya-tetangga-pakai

Advertisement