Nasional

Aturan Informasi Delay Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Diminta Lebih Transparan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga negara menggugat ketentuan transparansi penyebab keterlambatan penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai aturan yang ada saat ini merugikan penumpang dan membuka celah bagi maskapai untuk melakukan klaim sepihak tanpa dasar yang kuat.

Doris Manggalang Raja Sagala, salah seorang pemohon, menyatakan bahwa maskapai kerap menyampaikan informasi keterlambatan secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. “Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak,” ujar Doris dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) ini teregister dengan Nomor 134/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Doris bersama Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua.

Uji Materi Pasal UU Penerbangan

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Mereka menilai adanya ketidakseimbangan posisi antara maskapai dan penumpang, yang berujung pada fenomena asimetri informasi.

Kondisi ini, menurut para pemohon, secara signifikan melemahkan posisi tawar penumpang. Maskapai seringkali beralasan keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa menyertakan bukti pendukung yang transparan. Sementara itu, penumpang tidak memiliki akses untuk memverifikasi kebenaran alasan tersebut, baik di bandara keberangkatan, sepanjang rute penerbangan, maupun di bandara tujuan.

“Keterbatasan penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, termasuk faktor cuaca yang tidak kasat mata, membuka celah bagi maskapai menggunakan alasan tersebut sebagai tameng,” kata Doris di hadapan majelis hakim.

Kelemahan Norma dan Minimnya Perlindungan

Dalam permohonannya, para pemohon mengidentifikasi kelemahan norma dalam Pasal 146 UU Penerbangan. Pasal ini dinilai memberikan pengecualian tanggung jawab yang terlalu luas bagi maskapai melalui frasa “faktor cuaca dan teknis operasional”. Frasa tersebut kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi tanpa disertai sanksi atas informasi yang tidak akurat.

Advertisement

Lebih lanjut, Pasal 170 dianggap tidak mewajibkan maskapai untuk membuka data teknis terkait keterlambatan secara transparan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan bagi penumpang. Sementara itu, Pasal 176 dipersoalkan karena membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat keterlambatan, karena tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28F UUD NRI 1945 tentang hak memperoleh informasi.

Tuntutan dalam Petitum

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada MK. Mereka meminta agar Pasal 146 UU Penerbangan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Syaratnya adalah sepanjang tidak dimaknai bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional.

Selain itu, pemohon juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti rugi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Terakhir, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang yang dirugikan, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/19055791/aturan-informasi-delay-penerbangan-digugat-ke-mk-maskapai-diminta-lebih

Advertisement