JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyatakan bahwa permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin lintas udara atau overflight access di wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Permintaan tersebut merupakan inisiatif dari AS dan akan melalui proses serta mekanisme pembahasan internal pemerintah Indonesia.
“Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia akan memprioritaskan kedaulatan dan kepentingan nasional dalam pembahasan ini. “Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dalam menjaga kedaulatan dan kesejahteraan umum. Ia juga tidak melihat isu ini akan menyeret Indonesia ke dalam konflik global.
Lebih lanjut, Sugiono menekankan bahwa Indonesia memegang teguh prinsip politik luar negeri bebas aktif. “Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak serta-merta menganggap isu overflight access ini mengancam kedaulatan Indonesia. “Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” tuturnya.
Isu Berawal dari Dokumen Pertahanan AS
Isu mengenai permintaan blanket overflight access ini mencuat setelah adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang menguraikan upaya pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut merujuk pada pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan dalam dokumen tersebut bahwa Prabowo menyetujui proposal yang akan memberikan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS di atas wilayah udara Indonesia.
Kemenhan Tegaskan Masih Tahap Kajian
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal. Ia memastikan bahwa pemerintah menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kemenhan juga mengklarifikasi bahwa isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting.
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.






