SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih meninjau ulang kebijakan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Hingga saat ini, kedua jenis pajak tersebut masih dikenakan tarif nol persen atau gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa dasar penetapan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari objek pajak.
Namun, situasi sedikit bergeser dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Pasal 19 ayat (1) dalam aturan terbaru ini memberikan opsi insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Masrofi menambahkan bahwa besaran atau persentase PKB dan BBNKB yang akan dikenakan untuk kendaraan listrik sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan masih dalam tahap pembahasan intensif. “Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya,” katanya.
Jika opsi yang dipilih adalah pembebasan, maka PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik akan tetap berlaku nol persen. Sementara itu, opsi pengurangan berarti pajak yang dikenakan tidak mencapai 100 persen dari nilai normal. “Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelas Masrofi.
Jumlah Kendaraan Listrik Terus Bertambah
Data Bapenda Jawa Tengah mencatat bahwa hingga April 2026, jumlah kendaraan listrik yang terdaftar di provinsi tersebut telah mencapai 20.016 unit.
Masrofi mengaku belum dapat menghitung potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. “Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bapenda Jawa Tengah juga masih mengkaji cakupan penerapan kebijakan tersebut. “Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian,” bebernya.
Dengan demikian, dipastikan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah masih berlaku nol persen. “Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu,” tegas Masrofi.






