Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
“Jadi terkait dengan gugatan PTUN tersebut yang dari pihak Purboyo, tentu kami sudah antisipasi dan sudah kita siapkan juga tim dari Kementerian Kebudayaan,” kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Fadli menjelaskan bahwa keputusan yang ia tandatangani didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menekankan bahwa negara memiliki kepentingan untuk memajukan kebudayaan nasional di kancah global, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Keraton Surakarta sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional sejak tahun 2017, namun banyak aset di dalamnya yang mengalami terbengkalai.
“Karena itu lah kita sudah menunjuk pelaksana yaitu Panembahan Agung Tedjowulan, mewakili dari pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan terkait dari mulai perlindungan, pengembangan, dan sekaligus juga pemanfaatan dari keraton tersebut,” ujar Fadli.
Gugatan PB XIV Purboyo Terdaftar di PTUN Jakarta
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Purboyo terhadap Fadli Zon terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Dalam data tersebut, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sedangkan tergugatnya adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan keberatan terhadap SK Menteri Kebudayaan mengenai penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit, dikutip dari Kompas.com, (18/1/2026). Ia menambahkan, apabila tidak ada tanggapan atau perubahan dalam kurun waktu 90 hari, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tambah Sionit.






