Regional

Unsoed Bantah Pejabat Kampus Intimidasi Mahasiswa Korban Penyekapan dan Penganiayaan

Advertisement

BANYUMAS, Kompas.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membantah keras adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat kampus terhadap seorang mahasiswa berinisial D. Mahasiswa tersebut sebelumnya melaporkan diri sebagai korban penyekapan dan penganiayaan.

Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, secara tegas menyatakan bahwa pihak universitas tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apa pun kepada korban maupun keluarganya. Sebaliknya, Unsoed justru mengklaim telah membuka ruang pelaporan melalui mekanisme resmi yang disediakan.

“Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Pihak kampus mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan),” ujar Dian kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).

Dian menambahkan, Unsoed menyesalkan jika dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang dialami D tidak segera dilaporkan kepada Satgas PPK. Hingga berita ini diturunkan, D dilaporkan belum membuat laporan resmi terkait dugaan insiden tersebut ke pihak satgas.

Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Dua Korban Lain

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa terdapat laporan dugaan kekerasan seksual yang juga menyeret nama D. Laporan tersebut telah diterima oleh Satgas PPK dari dua orang mahasiswa yang mengaku sebagai korban.

“Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbuh Dian.

“Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum,” sambungnya.

Pihak Unsoed menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun penganiayaan. Universitas menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

D Telah Melaporkan Dugaan Penganiayaan ke Polresta Banyumas

Sebelumnya, D telah melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas.

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mengawal kasus yang melibatkan D.

“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas pada Senin (20/4/2026).

Peristiwa yang dialami D bermula ketika korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada tanggal 14 April 2026. Ia kemudian didatangi oleh beberapa orang yang diduga memaksanya berpindah lokasi sambil diancam menggunakan benda tajam.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik sebelum dibawa ke sebuah indekos dan tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Akibat kejadian tersebut, D dilaporkan tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan baru kembali ke rumah dua hari setelah peristiwa itu terjadi.

Pihak keluarga D juga sempat mengaku mengalami tekanan saat mendatangi kampus. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Unsoed, yang menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak internal kampus.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/174910778/unsoed-bantah-pejabat-kampus-intimidasi-mahasiswa-korban-penyekapan-dan

Advertisement