Regional

Alvian Sinaga, Eks Polisi yang Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Dituntut Hukuman Mati

Advertisement

Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Kepolisian Resor Indramayu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026), menyusul peristiwa sadis yang terjadi di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025.

Jaksa menilai perbuatan Alvian yang menghilangkan nyawa dan membakar jasad Putri merupakan tindakan keji yang telah direncanakan. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan tersebut dan membeberkan enam poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” ujar Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026).

Menurut Toni, poin-poin yang memberatkan terdakwa antara lain pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan terencana, serta menimbulkan keresahan di masyarakat karena kasusnya yang sempat viral. Selain itu, terdakwa yang saat kejadian masih aktif sebagai anggota Polri justru melakukan tindakan keji.

“Ketiga pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” katanya.

Poin memberatkan lainnya adalah terdakwa sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan, yang mempersulit proses penyidikan. Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian. Terakhir, perbuatan Alvian merugikan pemilik kos yang terbakar.

Toni menyampaikan bahwa tuntutan seumur hidup tersebut mewakili harapan keluarga korban. “Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU,” ujarnya.

Advertisement

Ia berharap majelis hakim dapat memvonis Alvian sesuai tuntutan jaksa. Namun, Toni juga tidak menutup kemungkinan hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati, mengingat pasal pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman maksimal tersebut.

“Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” kata Toni.

Peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat itu, Alvian masih berpangkat Bripda di Polres Indramayu. Setelah membunuh, ia membakar jenazah korban hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/22/192800478/alvian-sinaga-eks-polisi-yang-bunuh-dan-bakar-pacar-di-indramayu-dituntut

Advertisement