JAKARTA, CNN Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi senilai kurang lebih Rp 531 miliar, termasuk bunga, kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Majelis hakim memutuskan pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/4/2026).
Dalam kurs yang berlaku saat itu, nilai 28 juta dollar AS setara dengan sekitar Rp 481,18 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS. Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan adanya tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun. Bunga ini dihitung sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh pembayaran dinyatakan lunas.
“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.
Selain ganti rugi materiil dan bunga, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Biaya perkara sebesar Rp 5.024.000 juga dibebankan kepada tergugat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.
Kronologi Gugatan dan Kerugian
Gugatan ini diajukan oleh CMNP pada tanggal 13 Agustus 2025. Perusahaan yang diketahui dimiliki oleh Jusuf Hamka tersebut menuntut total ganti rugi mencapai Rp 118 triliun. Angka fantastis ini terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 103 triliun dan kerugian immateriil senilai Rp 16 triliun.
“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” ungkap R Primaditya Wirasandi, kuasa hukum CMNP.
Transaksi Awal yang Bermasalah
Pokok perkara ini bermula dari sebuah transaksi yang terjadi pada tahun 1999. Hary Tanoe dilaporkan menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS, yang diterbitkan oleh Unibank.
Instrumen NCD tersebut kemudian ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar, yang merupakan aset milik CMNP. CMNP selanjutnya menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe.
Proses penyerahan NCD dilakukan secara bertahap. Masing-masing sebesar 10 juta dollar AS diserahkan pada 27 Mei 1999, dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. Instrumen NCD ini memiliki jatuh tempo pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2022.
Permasalahan timbul pada tanggal 22 Agustus 2002 ketika NCD tersebut dinyatakan tidak dapat dicairkan. Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha oleh otoritas pada Oktober 2001.
CMNP menilai bahwa tergugat, Hary Tanoe, diduga mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah. Transaksi inilah yang kemudian dinilai menimbulkan kerugian besar bagi CMNP, terutama setelah perhitungan bunga yang dikenakan.






