Money

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar. Hary Tanoe dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, Hary Tanoe bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk., wajib membayarkan jumlah tersebut berikut bunganya kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), perusahaan jalan tol yang dimiliki oleh Jusuf Hamka.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi antara pihak Hary Tanoe dan PT CMNP pada tahun 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga. Transaksi ini, menurut hakim, diatur dalam Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak termasuk dalam kategori jual beli.

Tanggung Jawab Pribadi Hary Tanoe

Majelis hakim tidak hanya membebankan hukuman kepada PT MNC Asia Holding Tbk., tetapi juga kepada pribadi Hary Tanoe secara tanggung renteng. Hal ini dijelaskan oleh Sunoto berdasarkan doktrin “piercing the corporate veil” atau penembusan selubung korporasi.

Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum yang semula hanya dibebankan kepada perusahaan beralih kepada pemegang saham, direksi, atau komisaris. Penerapan doktrin ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Advertisement

“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujar Sunoto.

CNN Indonesia telah berupaya menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk mendapatkan tanggapan mengenai putusan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons yang diterima.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/192759926/alasan-hary-tanoe-dihukum-bayar-rp-531-m-ke-perusahaan-jusuf-hamka

Advertisement