Money

Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Bisa Banding

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk., berhak mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara perdata yang menghukum mereka membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa baik Hary Tanoe selaku tergugat maupun Jusuf Hamka selaku penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. “Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sunoto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap sejak tanggal pembacaan putusan, yang jatuh pada hari ini. Sunoto menegaskan bahwa putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka ini merupakan produk independen majelis hakim dan tidak diintervensi oleh pihak eksternal.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 Miliar

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, didampingi dua anggotanya, Eryusman dan Purwanto S,. Abdullah, menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini terkait dengan transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada tahun 1999 dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

Majelis hakim menilai bahwa NCD tersebut tidak dapat dicairkan dan pihak Hary Tanoe dinilai telah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi aturan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Advertisement

Atas dasar tersebut, majelis hakim menghukum PT MNC Asia Holding, Tbk. selaku Tergugat I dan Hary Tanoe selaku Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS, yang setara dengan Rp 481 miliar. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto.

Selain itu, Hary Tanoe dan perusahaannya juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,” tutur Sunoto.

Kompas.com telah berusaha menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk meminta tanggapan mengenai putusan ini dan sikap kliennya terkait rencana banding. Namun, hingga berita ini diturunkan, pengacara tersebut belum memberikan respons.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/202624626/dihukum-bayar-rp-531-m-ke-jusuf-hamka-hary-tanoe-bisa-banding

Advertisement