Money

Pertamina Dukung Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Advertisement

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Dukungan ini mengemuka pasca pengungkapan besar-besaran yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini.

Sepanjang periode 7 hingga 20 April 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 223 tempat kejadian perkara terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dari operasi tersebut, sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penindakan hukum ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa alokasi energi bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil Bareskrim Polri. “Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, perusahaan secara konsisten melakukan pengawasan dan menjaga penyaluran BBM serta elpiji subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” tegas Eko.

Menurut Eko, praktik penyalahgunaan seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali BBM dan elpiji bersubsidi dengan harga non-subsidi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu rantai distribusi energi dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi pokok.

Penguatan Pengawasan Internal

Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap lembaga penyalur. Upaya ini dilakukan melalui program pembinaan dan penindakan.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada periode Januari hingga Maret 2026, Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan 136 kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM. Sementara itu, sebanyak 237 pembinaan dilakukan terhadap lembaga penyalur LPG, yang meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen LPG.

Advertisement

“Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” jelas Eko.

Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi yang ditandai dengan plang hijau. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan energi secara bijak sesuai dengan kebutuhan.

Polri: Subsidi Harus Tepat Sasaran

Di sisi lain, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa masih ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi negara untuk meraup keuntungan ilegal.

Modus operandi yang sering ditemukan meliputi pembelian BBM dan elpiji bersubsidi, yang kemudian dipindahkan, ditimbun, dioplos, hingga dijual kembali dengan harga industri. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, akan ditindak tegas guna memberikan efek jera,” katanya.

“Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/213000226/pertamina-dukung-polri-ungkap-kasus-penyalahgunaan-bbm-dan-lpg-subsidi

Advertisement