Money

Meutya Hafid Minta Orangtua Bantu Komdigi Pantau Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Ia menilai bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan keluarga.

“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Meutya, mengutip pernyataan yang disampaikan sebelumnya.

Sejumlah platform digital besar telah mengadopsi PP Tunas, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Namun, implementasi pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun dilakukan secara bertahap.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” jelas Meutya mengenai prosesnya.

Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk melindungi anak di bawah umur 16 tahun dari paparan konten negatif yang marak di media sosial.

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Lebih lanjut, Meutya memaparkan berbagai ancaman serius yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Implementasi PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan perlindungan anak.

Advertisement

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ungkap Meutya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.

Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelopor di Asia dalam hal regulasi perlindungan anak di ruang digital. PP Tunas dirancang untuk memastikan generasi muda dapat tumbuh sehat di tengah derasnya arus teknologi.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi tumbuh kembang generasi muda.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/201519926/meutya-hafid-minta-orangtua-bantu-komdigi-pantau-pembatasan-akses-medsos-untuk

Advertisement