Regional

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 16,9 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Advertisement

PALEMBANG, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16,9 kilogram di Kota Palembang. Dalam operasi penindakan ini, dua orang kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional berhasil diamankan petugas.

Kedua tersangka yang identitasnya telah diketahui adalah Julianto, warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, dan Hengki alias Eeng, warga Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumatera Selatan, Kombes Basani R Sagala, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Informasi dari masyarakat ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Basani.

Saat melakukan penggerebekan di kediaman Julianto, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam dua koper di salah satu kamar. Rincian barang bukti tersebut meliputi 11 bungkus berlabel “Dan Guanyin” dengan total berat 12.555,25 gram yang disimpan dalam koper berwarna biru. Sementara itu, empat bungkus lainnya berlabel “Gold Leaf” dengan berat 4.350,10 gram ditemukan dalam koper cokelat.

Berdasarkan keterangan Julianto, barang haram tersebut diantarkan oleh tersangka lainnya, yakni Hengki. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN Sumsel segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hengki di kediamannya pada Kamis (26/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dua kurir narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Palembang berhasil kita ringkus,” ungkap Basani kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan upah bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk setiap kali pengantaran sabu. Narkoba jenis sabu ini rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka di wilayah Kota Palembang.

Basani menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain berinisial W dan R yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas BNN Sumsel guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/214807178/bnn-sumsel-gagalkan-peredaran-169-kg-sabu-di-palembang-2-kurir-jaringan

Advertisement