Regional

Kronologi Driver Ojol di Antapani Diduga Lecehkan Remaja, Nyaris Diamuk Massa

Advertisement

BANDUNG, Indonesia – Seorang pengemudi ojek daring (ojol) berinisial JW diamankan Kepolisian Sektor Antapani, Kota Bandung, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) malam itu nyaris berujung amuk massa sebelum polisi turun tangan.

Terduga pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindakan tak menyenangkan tersebut.

Kronologi Kejadian di Antapani

Peristiwa bermula ketika korban, seorang gadis remaja berusia 15 tahun, menggunakan jasa transportasi daring yang dikemudikan JW. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat melintas di sebuah lahan kosong di Jalan Bunisari, RT 04 RW 07, Antapani Wetan, dugaan pelecehan seksual terjadi.

Tidak lama setelah kejadian, kakak korban mendatangi dan melabrak JW. Teriakan keluarga korban menarik perhatian warga sekitar, memicu situasi yang memanas. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar viral di media sosial, menampilkan anggota keluarga korban yang meluapkan amarahnya kepada terduga pelaku.

Menyikapi potensi terjadinya main hakim sendiri, seorang juru parkir di lokasi, Ovan Lazuardi, melaporkan kegaduhan tersebut kepada pihak berwajib. “Ovan Lazuardi melihat ada orang yang berkerumun sambil berteriak di lahan kosong menghampiri untuk menanyakan kejadian tersebut, akan tetapi semakin banyak berdatangan orang, karena ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan, Ovan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antapani,” ujar Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, pada Rabu (22/4/2026).

Penanganan oleh Unit PPA Polrestabes Bandung

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan JW ke Markas Polsek Antapani. Berdasarkan pemeriksaan awal, JW diduga melakukan perbuatan cabul atau pelecehan terhadap korban yang diidentifikasi berinisial RMH (15).

Advertisement

Kompol Yusuf Tojiri menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat untuk meredam situasi di lapangan. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Karena kasus ini melibatkan korban di bawah umur, penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Unit PPA Polrestabes Bandung. Pihak penyidik akan mendalami unsur pelanggaran hukum dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

“Selanjutnya, kasus tersebut kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Yusuf.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/23/062726778/kronologi-driver-ojol-di-antapani-diduga-lecehkan-remaja-nyaris-diamuk-massa

Advertisement