Regional

Perkosa Anak 9 Tahun di Musala, Guru Ngaji di Surabaya Divonis 7,5 Tahun Penjara

Advertisement

SURABAYA, CNN INDONESIA – Seorang guru ngaji berinisial JBS (47) dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan bejat ini terjadi di sebuah musala di kawasan Petemon, Surabaya, setelah kegiatan mengaji selesai.

Majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi menyatakan, JBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. “Terdakwa JBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di sebuah musala di Petemon, Surabaya,” ujar Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi saat membacakan putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Kronologi Pelecehan di Musala

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, yang berinisial A dan berusia 9 tahun, telah berada di musala sejak pukul 15.00 WIB bersama teman-temannya untuk mengaji.

Saat kegiatan mengaji berlangsung, terdakwa JBS menghampiri korban dan memintanya untuk pulang terakhir. Setelah semua teman korban beranjak pulang, A tertinggal sendirian di dalam musala untuk merapikan meja dan mematikan lampu. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh JBS.

Ketika korban berbalik badan usai mematikan saklar lampu, JBS tiba-tiba sudah berdiri di hadapannya. Tanpa persetujuan korban yang masih belia, terdakwa melakukan kekerasan seksual secara paksa di lantai musala.

“Sebelum korban meninggalkan musala, terdakwa mengancam: langsung pulang dan jangan bilang siapa-siapa,” tutur Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi.

Advertisement

Setelah keluar dari musala, korban bertemu dengan seorang teman yang ternyata masih menunggunya. Melihat korban menangis, sang teman langsung bertanya. Korban akhirnya menceritakan apa yang telah menimpanya.

Korban kemudian pulang bersama temannya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Tidak lama kemudian, didampingi ibunya, korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah dress panjang warna hitam-putih, satu buah hijab warna hitam, satu buah celana dalam warna biru dongker, satu buah celana panjang (legging), dan satu pasang sandal jepit warna pink-hijau.

Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi menegaskan bahwa terdakwa JBS terbukti bersalah melanggar hukum. “Terdakwa JBS terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/23/062125478/perkosa-anak-9-tahun-di-musala-guru-ngaji-di-surabaya-divonis-75-tahun

Advertisement