Tekno

Resmi, YouTube Blokir Akun di Bawah 16 Tahun di Indonesia Mulai Hari Ini

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Rabu (22/4/2026), platform berbagi video YouTube secara resmi memblokir akun penggunanya yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi komitmen tersebut setelah menerima surat kepatuhan dari Google, perusahaan induk YouTube. “Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya, dikutip dari situs resmi Kemkomdigi, Rabu (22/4/2026).

Perubahan kebijakan ini, lanjut Meutya, sudah mulai terlihat dampaknya di platform. “Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Penonaktifan Akun Dilakukan Bertahap

Selain penetapan batas usia minimum, YouTube juga akan menonaktifkan akun pengguna anak secara bertahap. Langkah ini juga dibarengi dengan penghentian iklan yang secara spesifik menargetkan anak-anak dan remaja di platform tersebut.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” jelas Meutya. Pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak untuk memastikan proses penyesuaian berjalan optimal di lapangan.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan komitmen perusahaannya untuk selaras dengan regulasi di Indonesia. “Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, pengguna YouTube di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi kehilangan akses ke akun mereka dalam beberapa bulan ke depan. Namun, data dan konten pengguna yang tersimpan dikabarkan tetap aman dan dapat diakses kembali setelah mereka mencapai usia minimum yang ditentukan.

Advertisement

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk mengamankan data mereka melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen apabila diperlukan.

Tujuh Platform Digital Patuhi PP Tunas

Pemerintah mencatat bahwa hingga kini, tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform tersebut meliputi X (dahulu Twitter), TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Sementara itu, platform Roblox masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah juga meminta seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan, atau paling lambat pada Juni 2026.

“Kami melihat platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” pungkas Meutya.

Sumber: http://tekno.kompas.com/read/2026/04/22/21594127/resmi-youtube-blokir-akun-di-bawah-16-tahun-di-indonesia-mulai-hari-ini

Advertisement