TASIKMALAYA – Empat pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Sutarno (48), seorang tukang bakso, beserta keponakannya, Fajar Kristianto (27). Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam di wilayah Cihideung, Kota Tasikmalaya, ini dipicu oleh tuduhan pelecehan seksual yang belum terbukti, berujung pada aksi main hakim sendiri oleh sekelompok remaja.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Keempat tersangka yang berusia di atas 25 tahun tersebut adalah Muhamad, Gilang Suci Ramdani, Rifki Taufik, dan Fahmi Zulfikar.
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, mengungkapkan bahwa Sutarno mengalami penyiksaan fisik yang sangat tidak manusiawi. Sutarno dipaksa mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pembeli perempuan berinisial E (23). “Selain terduga pelaku lakukan penganiayaan, ternyata menurut pengakuan mas Sutarno itu mulutnya dipakai balsem, dioleskan bako (tembakau), punggungnya dioles cabai supaya mengaku melakukan tindakan yang tak terpuji,” ujar Windi saat ditemui di warung bakso Sutarno, Senin (20/4/2026).
Penyiksaan ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Cieunteung dan berlanjut di kediaman salah satu pelaku di daerah Benda. Korban bahkan dipaksa membuat rekaman video pengakuan perbuatan asusila di bawah tekanan fisik.
Motif Spontanitas Dipicu Emosi
Menurut pihak kepolisian, aksi kekerasan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara Sutarno dengan konsumen perempuan berinisial E. Para tersangka, yang merupakan kerabat E, tersulut emosi setelah melihat E menangis sepulang dari warung bakso. “Ga ada yang nyuruh, ini spontanitas saja, karena si korban cewek ini nangis, dan semua tersangka masih ada ikatan saudara ada kakaknya, adiknya, pamannya, melihat korban menangis tersulut emosinya sehingga berangkatlah ke lokasi,” tutur AKP Herman, Rabu (22/4/2026).
Kelompok remaja tersebut mendatangi warung bakso menggunakan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung mengeroyok Sutarno di hadapan anak serta istrinya. Setelah itu, Sutarno dan keponakannya diseret paksa ke rumah pelaku.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
Meskipun empat tersangka telah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Mengenai status perempuan berinisial E, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peristiwa tersebut. “Kalau misalkan ada indikasi pelaku lain kita sikat juga. Karena untuk tersangka ini semuanya cowok termasuk pacar perempuan yang berselisih dengan tukang bakso,” jelas AKP Herman.
Saat ini, Sutarno dan keponakannya sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, Windi menyebut kliennya masih mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan penganiayaan yang dialami. Pihak keluarga secara resmi melaporkan kejadian ini dengan dugaan pasal pengeroyokan dan penculikan.






