YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Kolombia yang kedapatan mencari nafkah dengan mengamen di wilayah Bantul. Kasus ini menjadi temuan pertama di DIY terkait WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas menghasilkan pendapatan di ruang publik. Keduanya kini telah ditempatkan di ruang detensi dan akan segera diproses untuk deportasi ke negara asal mereka.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa kasus ini tergolong baru karena aktivitas kedua WNA tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang tidak mengizinkan aktivitas mencari uang.
Diamankan Saat Mengamen di Bantul
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berinisial GM (30) dan LV (26). Mereka diamankan pada 14 April 2026 ketika sedang melakukan pertunjukan akrobatik untuk mengamen di Bantul.
Menurut hasil pemeriksaan, keduanya telah berada di Indonesia selama sekitar 25 hari dengan izin tinggal yang berlaku hingga 21 April 2026. Aktivitas mengamen ini telah mereka lakukan selama lima hari terakhir sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
“Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” kata Wahyudiantoro, seperti dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026). Hasil dari mengamen tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa penginapan selama berada di Indonesia.
Dideportasi dengan Biaya Sendiri
Junita Sitorus menegaskan bahwa kedua WNA asal Kolombia tersebut akan dipulangkan ke negara asal melalui proses deportasi. Biaya pemulangan tidak akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
“Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” papar Junita. Ia menambahkan bahwa biaya deportasi menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan, pihak sponsor, atau kedutaan negara asal mereka.
Koordinasi terkait penanganan kasus ini dengan Kedutaan Besar Kolombia telah dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Pengawasan WNA Diperketat
Kasus ini mendorong Imigrasi DIY untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA, termasuk melalui pemeriksaan di bandara dan patroli keimigrasian.
Junita menekankan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia wajib menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan kedatangan mereka. “Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan,” ujarnya.
Imigrasi DIY memastikan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal di wilayahnya. Kasus WNA Kolombia yang mengamen di Bantul ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal di DIY.
Selain kasus tersebut, Imigrasi DIY juga menemukan sejumlah kasus WNA yang diduga menggunakan skema investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam kasus penyalahgunaan investasi asing di DIY. Memasuki periode Januari hingga April 2026, terdapat lima kasus baru, di mana sebagian di antaranya telah berujung pada deportasi.






