Seorang pemuda berinisial UA (19) dilaporkan ke polisi karena nekat mencuri gelang emas seberat 20 gram milik tantenya sendiri di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Aksi pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras, ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasannya.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frangki Lapuisaly, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban, TD, yang tinggal di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, baru menyadari hilangnya gelang emas kesayangannya dari tempat penyimpanannya di dalam rumah.
“Korban TD sempat mencari di rumahnya, tapi tak juga menemukan perhiasannya itu,” ujar Frangki kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Merasa kehilangan, TD kemudian melaporkan kejadian ini ke Markas Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tertanggal 4 April 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal di lokasi kejadian, Unit Jatanras mendapatkan petunjuk penting. Informasi yang berkembang mengarah pada sosok keponakan korban sendiri, berinisial UA, yang ternyata pernah tinggal di rumah tersebut. UA dicurigai menghilang setelah kejadian pencurian.
“Atas laporan tersebut, Unit Jatanras lalu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan keponakan korban yang sempat tinggal di rumah tersebut, namun menghilang setelah kejadian,” jelas Frangki.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barang pribadinya. Mengetahui hal ini, personel Unit Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan UA di dalam rumah korban pada Selasa (21/4/2026).
Pengakuan dan Motif
Saat awal pemeriksaan, UA sempat membantah telah melakukan pencurian tersebut. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari perbuatannya, pemuda asal Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur ini akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas tersebut, dan menjualnya di tempat jual beli emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp 650.000,” ungkap Frangki.
UA diketahui baru tinggal bersama tantenya sekitar satu tahun. Kasus pencurian ini merupakan aksi pertamanya. Uang hasil penjualan gelang emas tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok, minuman keras, dan makanan.
Saat ini, UA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota. Frangki menambahkan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat, dan mengapresiasi kerja cepat Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini.






