Megapolitan

Kasus Perundungan Siswa SMA di Bekasi Memanas, Sekolah Beberkan Alasan Tahan Video Permintaan Maaf

Advertisement

Kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang melibatkan dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi, EQ (17) dan ANF, terus memanas. Pihak sekolah angkat bicara mengenai alasan belum diserahkannya video permintaan maaf yang dibuat oleh EQ.

Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, menjelaskan bahwa video permintaan maaf tersebut memang sudah dibuat oleh EQ. Namun, penyerahannya belum dilakukan karena kesepakatan awal adalah video tersebut akan diperlihatkan saat pertemuan kedua belah pihak. “Untuk video itu sudah ada di pihak sekolah, tetapi kesepakatannya akan diperlihatkan pada saat pertemuan kedua belah pihak. Jadi tidak ada pihak mana pun yang diberikan,” ujar Suhendi.

Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh orangtua EQ, Eka Dini Amalia (46). Ia mengaku telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai syarat perdamaian, termasuk pembayaran sejumlah uang, pembuatan surat dan video permintaan maaf, serta penerimaan sanksi dari sekolah. Eka juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sempat menyatakan laporan kepolisian akan dicabut jika EQ membuat pernyataan maaf. Namun, hal tersebut tidak terjadi dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian.

Di sisi lain, orangtua ANF, Arfani (43), menyatakan bahwa video permintaan maaf tersebut tidak pernah diterima oleh pihaknya. “Sampai ke kami belum ada (videonya). Tidak dikirim sampai saat ini. Dan videonya pun juga enggak ada,” ujar Arfani kepada awak media, Selasa (22/4/2026).

Arfani mengungkapkan bahwa awalnya ia bersedia menempuh jalur damai. Namun, sikapnya berubah setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan. “Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” tuturnya.

Ia juga menyatakan keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Menurut Arfani, ANF justru adalah korban dalam peristiwa tersebut. “Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bullyan yang sebenarnya,” katanya.

Advertisement

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami EQ sejak Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebut kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun nonverbal. “Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi kepada Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Menurut Fauzi, insiden memuncak saat EQ yang sedang memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) memukul kepala ANF sebagai bentuk perlawanan. Meski sempat dimediasi, kasus tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Orangtua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026. Tak lama berselang, keluarga EQ melaporkan balik ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/15332031/kasus-perundungan-siswa-sma-di-bekasi-memanas-sekolah-beberkan-alasan

Advertisement