Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) menyambut baik penetapan batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Mereka mengaku lebih nyaman dan percaya mempekerjakan ART yang usianya sudah matang karena dinilai lebih cekatan dan memahami tugas tanpa perlu banyak arahan.
Farhan (42), salah satu pengguna jasa, menyatakan lebih memilih ART yang berusia 40 tahunan. “Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja,” ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Farhan, ART yang sudah matang secara usia cenderung lebih rapi dalam bekerja dan memahami apa yang harus dikerjakan tanpa perlu diulang-ulang. “Karena kalau mbak di rumah itu dia rapi kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ketidaknyamanannya jika harus mempekerjakan ART di bawah umur. “Kalau masih muda di bawah 18 itu ada rasa tidak enak, iba, kayak kasihan saja. Padahal mereka juga kan kerja dalam keadaan sadar, dan kita gaji juga. Dengan aturan ini lebih jelas aja,” kata Farhan.
Kematangan Usia Menjadi Pertimbangan Utama
Hal senada diungkapkan Clairaine (28), yang merasa lebih tenang jika ART yang bekerja di rumahnya sudah berusia matang. Baginya, usia 18 tahun merupakan batas yang ideal karena dianggap cukup matang secara fisik maupun mental untuk bekerja.
“Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman,” ujar Clairaine.
Clairaine menilai aturan tersebut penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak. “Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil,” tuturnya.
Lala (35) juga mengaku lebih memilih pekerja rumah tangga yang berusia di atas 18 tahun. Selama delapan tahun menggunakan jasa PRT, Lala menilai pekerja yang berusia di atas 30 tahun lebih sigap dan berpengalaman.
“Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi enggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget,” kata Lala.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan rumah tangga membutuhkan ketelitian dan tanggung jawab yang tidak ringan, sehingga ia lebih memilih ART yang sudah cukup umur. “Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah,” imbuhnya.
RUU PPRT Memuat Sejumlah Aturan Baru
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang komprehensif. Aturan tersebut mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Beberapa poin penting dalam RUU PPRT antara lain:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengecualian bagi mereka yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dari definisi PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.






