Nasional

Hilangnya Istilah Pembantu dan Majikan dalam UU PPRT

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah “pembantu” dan “majikan” kini resmi dihapuskan menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini mengubah persepsi terhadap individu yang sebelumnya kerap disebut “pembantu” menjadi seorang pekerja.

“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengesahan UU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Menurut Arifah, undang-undang ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Aturan turunan dari UU PPRT nantinya akan mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, meliputi upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan sosial. “Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.

Selain itu, UU PPRT juga melibatkan partisipasi masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW, dalam pelindungan pekerja rumah tangga. “Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” papar Arifah.

Pengakuan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan DPR.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, kini pekerja rumah tangga yang sebelumnya kerap disebut sebagai pembantu atau asisten rumah tangga (ART) memiliki pengakuan sebagai pekerja.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT yang mendefinisikan pekerja rumah tangga sebagai “orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.” Sementara itu, pemberi kerja didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4) sebagai “Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”

Advertisement

Lita menambahkan, UU PPRT tidak hanya memberikan payung hukum perlindungan, tetapi juga pengakuan terhadap hak-hak PRT, mulai dari upah, waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Komitmen Negara Terhadap PRT

Dalam rapat paripurna pengesahan UU PPRT, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/18141971/hilangnya-istilah-pembantu-dan-majikan-dalam-uu-pprt

Advertisement