Regional

Jogomaton Razia Malioboro, Buntut Wisatawan Diusir Tukang Pijat Keliling

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Keluhan seorang wisatawan yang terusir dari kursi ruang publik di Malioboro oleh oknum tukang pijat keliling memicu penertiban oleh petugas Jogomaton. UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta menegaskan praktik pemijatan di jalur pedestrian Malioboro dilarang keras.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Fitria Dyah Anggraeni, mengonfirmasi bahwa petugas Jogomaton telah melakukan penertiban terhadap para tukang pijat keliling pasca-kejadian tersebut. “Pijat ini memang tidak pernah diperbolehkan di Malioboro,” tegas Anggi, sapaan akrabnya, saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).

Gangguan Estetika dan Risiko Kesehatan

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan wisatawan terkait aroma minyak pijat yang menyengat di area publik. Lebih lanjut, petugas menemukan praktik yang dianggap tidak pantas di kawasan cagar budaya, seperti aksi kerokan yang dilakukan di tempat terbuka.

“Tindakan pemijatan itu kadang ada yang kerokan. Jadi, enggak elok untuk dilihat di kawasan cagar budaya,” ujar Anggi.

Selain masalah estetika dan kenyamanan, pihak UPT juga mengedukasi wisatawan mengenai potensi risiko kesehatan. Penggunaan jasa tukang pijat ilegal di jalanan dinilai berisiko lantaran kompetensi mereka tidak terverifikasi.

“Saya pernah mendengar cerita ada pengunjung yang kakinya bengkak karena salah pijat. Risiko-risiko ini yang harus dihindari karena mereka tidak semuanya bersertifikat,” tambah Anggi.

Advertisement

Saran Penyaluran Profesi yang Legal

Pemerintah Kota Yogyakarta menyarankan agar para tukang pijat yang telah memiliki sertifikat keahlian untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat mencari nafkah. Mereka didorong untuk menjalin kerja sama dengan pemilik toko di sepanjang Malioboro atau memanfaatkan area sirip, yakni jalan-jalan kecil yang menghubungkan area utama.

“Bisa membuka kerja sama dengan toko-toko kalau ada modal, atau di tempat-tempat yang memungkinkan. Intinya tidak menggunakan fasilitas umum yang ada di sepanjang jalan Malioboro,” tutupnya.

Selain penertiban tukang pijat, Jogomaton secara rutin juga melakukan razia terhadap aktivitas lain yang tidak sesuai, seperti perokok sembarangan, pedagang asongan, pengamen liar, serta penggunaan sepeda listrik di area yang dilarang.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/22/200046078/jogomaton-razia-malioboro-buntut-wisatawan-diusir-tukang-pijat-keliling

Advertisement